GIAT MUSYAWARAH KE - I RT dan RW.IX GRIYA SENGGARANG PERMAI
Photo Giat Rapat RT/RW |
Kegiatan musyawarah RT/RW pertama kalinya merupakan agenda silahturahmi antar pernagkat RT/RW dalam kegiatan tersebut juga membahas tentang aturan tata tertib RT/RW.IX khusunya Perum Griya Senggarang Permai .
Hasil kegiatan tersebut di sepakati bersama tentang pemberlakuan ATURAN dan TATA TERTIB PERUM GSP sebagai berikut :
ATURAN & TATA TERTIB ( KAMTIBMAS )
LINGKUNGAN RW.IX PERUM GRIYA SENGGARANG PERMAI
NO
|
ATURAN
& TATA TERTIB
|
KET
|
1
|
Bagi
warga baru pindah, warga sewa sementara dalam batas 1 x 24 Jam Wajib melaporkan keberadaanya kepada Ketua RT setempat
dengan menyerahkan foto cofy KK /KTP yang bersangkutan dan foto cofy surat nikah /Bukti nikah syah ( bagi yg
berkeluarga )
|
Aturan yg wajib untuk semua
warga
|
2
|
Tamu
wajib melaporkan keberadaanya selama 1 x 24 jam kepada Ketua RT setempat
|
Aturan yg wajib untuk
warga
|
3
|
Batas
jam bertamu malam hari Pukul 22.00 Wib dan apabila Tamu sampai melebihi batas
jam bertamu karena adanya sesuatu hal yg penting, agar dapat memberitahukan
kepada Ketua RT setempat, kecuali sedang adanya kegiatan musyawarah atau acara resmi keluarga.
|
Aturan dan Himbauan
|
4
|
Bagi
warga dan pemilik rumah Perum GSP di harapkan tidak mengadakan pesta minuman
keras yang berlebihan apalagi sampai mabuk-mabukan hingga meresahkan
kenyamanan warga sekitar, dan tidak menjadikan tempat tinggalnya untuk/memfasilitasi
orang lain berjudi dan narkoba.
|
Aturan dan Himbauan
|
5
|
Bagi
pemilik rumah Perum GSP agar tidak menerima, memfasilitasi dan memberi tempat
tinggal tamu /teman pasangan yang belum syah menikah atau pasangan yang tidak
jelas statusnya. ( kumpul kebo )
|
Aturan dan Himbauan
|
6
|
Bagi
warga Perum GSP di harapkan perduli untuk menjaga kebersihan, dengan tidak
membuang sampah sembarangan di sekitar lingkungan Perumahan, serta tidak
membuang atau menumpuk sampah dalam waktu lama di sekitar rumah tanpa ada
tempat sampahnya.
|
Tata tertib untuk
kesehatan dan kenyamanan
|
7
|
Bagi
Warga Perum GSP yang akan membangun atau merehap rumah di harapkan tidak
menempatkan material bangunan seperti pasir, tanah, krikril dsb sampai menghalangi
jalan atau menutupi parit-parit saluran pembuangan air yang ada di perumahan.
|
Tata tertib untuk kerapian
dan kenyamanan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar