Galery Photo - 2

GIAT MUSYAWARAH KE - I  RT dan RW.IX GRIYA SENGGARANG PERMAI
 
Photo Giat Rapat RT/RW
Kegiatan musyawarah RT/RW pertama kalinya merupakan agenda silahturahmi antar pernagkat RT/RW dalam kegiatan tersebut juga membahas tentang aturan tata tertib RT/RW.IX khusunya Perum Griya Senggarang Permai .

Hasil kegiatan tersebut di sepakati bersama tentang pemberlakuan ATURAN dan TATA TERTIB PERUM GSP sebagai berikut :

 ATURAN & TATA TERTIB ( KAMTIBMAS )
LINGKUNGAN RW.IX PERUM GRIYA SENGGARANG PERMAI

NO
ATURAN  &  TATA TERTIB
KET
1
Bagi warga baru pindah,  warga sewa  sementara dalam batas 1 x 24 Jam Wajib melaporkan keberadaanya kepada Ketua RT setempat dengan menyerahkan foto cofy KK /KTP yang bersangkutan dan foto cofy surat  nikah /Bukti nikah syah ( bagi yg berkeluarga )
Aturan yg wajib untuk semua warga
2
Tamu wajib melaporkan keberadaanya selama 1 x 24 jam kepada  Ketua RT setempat                                                        
Aturan yg wajib untuk warga
3
Batas jam bertamu malam hari Pukul 22.00 Wib dan apabila Tamu sampai melebihi batas jam bertamu karena adanya sesuatu hal yg penting, agar dapat memberitahukan kepada Ketua RT setempat, kecuali sedang adanya kegiatan musyawarah  atau  acara resmi keluarga.
Aturan dan Himbauan
4
Bagi warga dan pemilik rumah Perum GSP di harapkan tidak mengadakan pesta minuman keras yang berlebihan apalagi sampai mabuk-mabukan hingga meresahkan kenyamanan warga sekitar, dan tidak menjadikan tempat tinggalnya untuk/memfasilitasi orang lain berjudi dan narkoba.
Aturan dan Himbauan
5
Bagi pemilik rumah Perum GSP agar tidak menerima, memfasilitasi dan memberi tempat tinggal tamu /teman pasangan yang belum syah menikah atau pasangan yang tidak jelas statusnya. ( kumpul kebo )
Aturan dan Himbauan
6
Bagi warga Perum GSP di harapkan perduli untuk menjaga kebersihan, dengan tidak membuang sampah sembarangan di sekitar lingkungan Perumahan, serta tidak membuang atau menumpuk sampah dalam waktu lama di sekitar rumah tanpa ada tempat sampahnya.
Tata tertib untuk kesehatan dan kenyamanan
7
Bagi Warga Perum GSP yang akan membangun atau merehap rumah di harapkan tidak menempatkan material bangunan seperti pasir, tanah, krikril dsb sampai menghalangi jalan atau menutupi parit-parit saluran pembuangan air yang ada di perumahan.
Tata tertib untuk kerapian dan kenyamanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar